{"id":14035,"date":"2025-10-26T03:04:38","date_gmt":"2025-10-25T20:04:38","guid":{"rendered":"http:\/\/www.jumatberkah.com\/mendikdasmen-ungkap-usul-insentif-guru-honorer-naik-rp-200-ribu-tapi-belum-disetujui\/"},"modified":"2025-10-26T03:04:38","modified_gmt":"2025-10-25T20:04:38","slug":"mendikdasmen-ungkap-usul-insentif-guru-honorer-naik-rp-200-ribu-tapi-belum-disetujui","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/islam.jumatberkah.com\/?p=14035","title":{"rendered":"Mendikdasmen Ungkap Usul Insentif Guru Honorer Naik Rp 200 Ribu, Tapi Belum Disetujui"},"content":{"rendered":"<p><\/p>\n<div xmlns:default=\"http:\/\/www.w3.org\/2000\/svg\">\n        <!-- s:toc --><br \/>\n                <!-- e:toc --><br \/>\n        <strong>Jakarta<\/strong> &#8211; <\/p>\n<p>Insentif bagi guru honorer naik dari Rp 300 ribu menjadi Rp 400 ribu. Ternyata, ada cerita di balik kenaikan tersebut.<\/p>\n<p>Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&#8217;ti menyebut kenaikan insentif tersebut merespons kesejahteraan guru sebagau hal krusial yang perlu ditangani. Pihaknya menitikberatkan pada peningkatan kesejahteraan guru honorer.<\/p>\n<p>&#8220;Sehingga untuk pertama kali kan tunjangan atau insentif Rp 300 ribu itu baru sekarang diberikan, sebelumnya belum pernah ada,&#8221; ujar Mu&#8217;ti kepada Eduardo Simorangkir dari detikSore dalam sebuah wawancara, Kamis (23\/10\/2025), ditulis Jumat (24\/10\/2025).<\/p>\n<p><!--s:parallaxindetail--><br \/>\n<!--e:parallaxindetail--><\/p>\n<h2>Mendikdasmen Usul Kenaikan Rp 200 Ribu, Tapi Belum Disetujui<\/h2>\n<p>Untuk tahun anggaran 2026, Menteri Mu&#8217;ti menyebut telah mengusulkan penambahan insentif guru honorer sebesar Rp 200 ribu. Namun, usulan ini belum disetujui.<\/p>\n<p><!--s:static_detail--><!--e:static_detail--><\/p>\n<p>&#8220;Nah kami sempat mengusulkan supaya dinaikkan Rp 200 ribu sehingga menjadi Rp 500 ribu per bulan per guru. Tapi belum disetujui,&#8221; cerita Mu&#8217;ti.<\/p>\n<p>Ia menjelaskan, usulan kenaikan tersebut tetap direspons DPR dan Kementerian Keuangan. Hanya saja, jumlah yang disetujui baru setengahnya, yakni Rp 100 ribu.<\/p>\n<p>Karena itu, guru honorer akan menerima insentif sebesar Rp 400 ribu per bulan per guru pada 2026. Insentif ini akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing.<br \/>Ketika ditanya apakah kenaikan ini akan berlangsung setiap tahun, Menteri Mu&#8217;ti tak bisa memastikan. Ia berharap Menteri Keuangan bisa berbaik hati menambah kenaikan setiap tahunnya.<\/p>\n<p>&#8220;Nah nanti kita lihat keuangannya. Mudah-mudahan Pak Menteri Keuangan berbaik hati bisa setiap tahun. Paling tidak kalau misalnya tahun depan Rp 100 ribu, 2027 bisa Rp 100 ribu lagi, (jadi) Rp 500 ribu kan, mudah-mudahan,&#8221; harapnya.<\/p>\n<h2>Pendapatan Guru Tidak Single Salary<\/h2>\n<p>Lebih lanjut, Mu&#8217;ti menjelaskan pendapatan guru pada dasarnya tidak <em>single salary<\/em> atau pendapatan dari satu komponen tunggal. Untuk guru honorer sendiri, ada beberapa tunjangan lain dari pemerintah daerah.<\/p>\n<p>Ia berharap, besaran total pendapatan guru dari gaji dan tunjangan tersebut bisa mencapai Upah Minimum Regional (UMR).<\/p>\n<p>&#8220;Kalau nanti dikumulatifkan dari pemerintah pusat berapa, pemerintah daerah berapa, kemudian dari yayasan atau sekolahnya di mana guru honorer ini bekerja berapa, dikumulatif ya, mudah-mudahan lah bisa mencapai jumlah UMR setempat, mudah-mudahan,&#8221; ucapnya.<\/p>\n<p>Mu&#8217;ti mengaku gaji guru seharusnya memang di atas UMR. Kendati demikian, ia mengatakan keadaan keuangan Indonesia dinilai belum bisa memenuhinya.<\/p>\n<p>&#8220;Idealnya memang di atas UMR ya, tapi kan keuangan negara memang belum memudahkan untuk itu semuanya bisa dipenuhi,&#8221; sambungnya.<\/p>\n<p>Sebagai catatan, pemberian insentif ini hanya ditujukan untuk guru honorer saja. Mu&#8217;ti menilai, kesejahteraan guru ASN sudah baik dengan kebijakan yang juga jelas.<\/p>\n<p>Ia menjabarkan, guru ASN mendapatkan gaji berdasarkan aturan pemerintah sesuai golongannya. Para guru yang sudah bersertifikasi pendidik juga mendapat tunjangan sebesar 1 kali gaji per bulan, ditransfer langsung ke rekening masing-masing.<\/p>\n<p>Sementara itu, peningkatan gaji guru ASN ditegaskan Mu&#8217;ti berada di luar kewenangan kementeriannya.<\/p>\n<p>&#8220;Tergantung nanti apakah Kementerian Keuangan bersama Pak Presiden akan meningkatkan lagi gajinya atau tunjangannya. Itu kan nanti kebijakannya di luar kami,&#8221; kata Mu&#8217;ti.<\/p>\n<p><\/p>\n<p>        <strong>(det\/twu)<\/strong><\/p><\/div>\n<p><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/awsimages.detik.net.id\/api\/wm\/2025\/10\/17\/mendikdasmen-abdul-muti-jejak-pradana-1760680407432_169.jpeg?wid=54&amp;w=1200&amp;v=1&amp;t=jpeg\"><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/www.detik.com\/edu\/sekolah\/d-8176230\/mendikdasmen-ungkap-usul-insentif-guru-honorer-naik-rp-200-ribu-tapi-belum-disetujui?single=1\">Sumber : www.detik.com <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta &#8211; Insentif bagi guru honorer naik dari Rp 300 ribu menjadi Rp 400 ribu. Ternyata, ada cerita di balik kenaikan tersebut. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&#8217;ti menyebut kenaikan insentif tersebut merespons kesejahteraan guru sebagau hal krusial yang perlu ditangani. Pihaknya menitikberatkan pada peningkatan kesejahteraan guru honorer. &#8220;Sehingga untuk pertama kali kan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":328,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[6],"tags":[1152,36132,36134,35996,639,36133,29187],"class_list":["post-14035","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-pendidikan","tag-abdul-mu","tag-insentif-guru-honorer","tag-kenaikan-gaji","tag-kesejahteraan-guru","tag-mendikdasmen","tag-tunjangan-guru","tag-umr"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/islam.jumatberkah.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/14035","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/islam.jumatberkah.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/islam.jumatberkah.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/islam.jumatberkah.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/islam.jumatberkah.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=14035"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/islam.jumatberkah.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/14035\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/islam.jumatberkah.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/328"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/islam.jumatberkah.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=14035"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/islam.jumatberkah.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=14035"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/islam.jumatberkah.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=14035"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}